JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna membantu mengatasi defisit keuangan dan menjaga pembayaran klaim layanan kesehatan. Nantinya, dana dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp10 triliun pada Oktober 2026 dan Rp10 triliun pada November 2026.
“Telah dikelaurkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun,” ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditujukan untuk membantu BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan (faskes) mitra. Pemerintah mengambil langkah ini agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
Suahasil menjelaskan, kebutuhan tambahan anggaran muncul karena BPJS Kesehatan masih mengalami defisit di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan.
“Ini untuk membantu supaya BPJS Kesehatan, klaim menjaga kesehatan masyarakat itu meningkat. BPJS Kesehatan defisit, lalu kemudian kita lihat bahwa supaya BPJS Kesehatan bisa terus melayani masyarakat, terus membayari fasilitas kesehatan, dia membutuhkan tambahan suntikan,” jelas Suahasil.