DPR soal Strobo-Sirine Tot Tot Wuk Wuk: Kalau Ada Pejabat Pakai Itu Melanggar Hukum!

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi strobo dan sirine tot tot wuk wuk dinilai melanggar hukum. (Foto: Freepik)

“Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang tidak berhak tapi memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” ucap dia.

Menurutnya, tindakan sewenang-wenang di jalan raya, termasuk penggunaan strobo dan sirine ilegal, berpotensi menimbulkan keresahan publik. Bahkan, katanya, hal itu membuat pengguna jalan lain merasa terganggu hingga memicu kecelakaan.

Hasbi juga menyoroti fenomena meningkatnya penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi, dan oknum tertentu yang bukan aparat negara. Ia menilai pembiaran praktik ini bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
1 bulan lalu

Operasi Zebra 2025 Hari Pertama: Paling Banyak Pemotor Lawan Arus hingga Main HP

Nasional
1 bulan lalu

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak

Nasional
1 bulan lalu

Operasi Zebra 2025 Digelar Besok, Berikut Pelanggaran yang bakal Ditertibkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal