JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPR RI menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut rapat Komisi III DPR RI sebelumnya.
Awalnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa telah menerima surat untuk membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2/2026) kemarin. Puan pun membacakan kesimpulan dari rapat Komisi III tersebut.
"Perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," kata Puan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Salah satu kesimpulan rapat Komisi III menyatakan bahwa kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR RI merupakan mandat konstitusional. Sehingga, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof Adies Kadir," ujar Puan membacakan kesimpulan rapat komisi III.