DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kesimpulan rapat komisi III terkait persoalan Adies Kadir pada Kamis (19/2/2026). (Foto: iNews.id./Felldy)

Komisi III, kata dia, juga meminta MKMK melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang ada, salah satunya melakukan penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Komisi III DPR juga meminta MK memperjelas tugas dan wewenang dari MKMK.

"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," tuturnya.

Setelah membacakan, Puan mengambil keputusan terkait kesimpulan rapat Komisi III DPR RI tersebut.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?," tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Buletin
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
4 hari lalu

Nyawa TNI Jadi Taruhan, DPR Nilai Penarikan Pasukan UNIFIL Tak Bisa Dilakukan Gegabah

Nasional
5 hari lalu

DPR Respons Usulan Tarik Prajurit TNI dari UNIFIL: Perlu Pertimbangan Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal