Tanah tersebut, kata dia, kemudian dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantarkan dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," ucap Rifqi.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan persoalan kelebihan lahan dalam HGU akan diatur dalam Undang-Undang tentang Reforma Agraria. Lahan HGU yang berlebih dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.
Rifqi juga menyinggung peran Bank Tanah dalam distribusi tanah hasil pengambilalihan tersebut. Menurut dia, tanah yang telah diambil negara nantinya dapat diberikan kepada Bank Tanah untuk didistribusikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.