DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

Felldy Aslya Utama
Rapat Komisi II DPR dengan gubernur se-Indonesia, Mendagri Tito Karnavian, serta Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan (foto: Felldy Utama)

Tanah tersebut, kata dia, kemudian dapat diberikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

"Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantarkan dijadikan tanah terlantar, jadikan tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak. Itu prinsip pertama," ucap Rifqi.

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan persoalan kelebihan lahan dalam HGU akan diatur dalam Undang-Undang tentang Reforma Agraria. Lahan HGU yang berlebih dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

"Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara. Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton," ujarnya.

Rifqi juga menyinggung peran Bank Tanah dalam distribusi tanah hasil pengambilalihan tersebut. Menurut dia, tanah yang telah diambil negara nantinya dapat diberikan kepada Bank Tanah untuk didistribusikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Resmi Gantikan Purbaya, Suahasil Langsung Tancap Gas Kawal Pembahasan RAPBN 2027 di DPR

3 hari lalu

352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!

3 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pelaku Keroyok Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

3 hari lalu

Terungkap! 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan DPR 27 Agustus, Diiming-iming Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal