BANDUNG, iNews.id - DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak atau multiyears. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kota Bandung dan dihadiri anggota DPRD, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bandung. Selain mengesahkan Raperda hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 17, rapat juga menghasilkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA PPAS 2027.
Nota kesepakatan ditandatangani pimpinan DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Rieke Suryaningsih, S.H., bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Pengesahan Raperda pembangunan kedua gedung tersebut memberikan landasan hukum sekaligus kepastian skema pembiayaan. Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung menggunakan skema multiyears untuk menjaga keberlanjutan pengerjaan proyek fisik.
Pembangunan RSUD diarahkan untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kapasitas layanan yang tersedia selama ini dinilai telah melebihi daya tampung, sementara kebutuhan rumah sakit juga cukup besar bagi warga, terutama masyarakat di wilayah Bandung Timur.