JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap 18 orang pelaku ujaran kebencian (hate speech). Mereka diamankan dari berbagai tempat hanya dalam waktu dua bulan atau Januari-Februari 2018.
Para pelaku diduga menyebarkan berita bohong mengenai isu penculikan ulama, penghinaan tokoh agama, penghinaan petinggi negara, serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, 6 tersangka ditangkap pada Januari dan 12 lainnya pada Februari. Sebagian besar pelaku dari Jawa Barat (Jabar).
"Mereka menyebarkan isu seolah-olah ada penculikan ulama itu marak di Banten, Jawa Barat kemudian Jawa Timur," ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Di Jabar, empat pelaku yang ditangkap, yakni Wawan Setia Permana (42), Wawan Kandar (36) Tusni Yadi, Suhardi Winata. Menurutnya, para pelaku tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dengan menghina etnis Tionghoa di Indonesia melalui melalui media sosial.
Sedangkan dua orang pelaku asal Garut yaitu Yadi Hidayat (34) dan Sukandi (55), ditangkap karena membuat berita palsu atau hoax mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penculikan ulama di wilayah Garut, Jawa Barat.