Dua Bulan, Polri Tangkap 18 Pelaku Ujaran Kebencian

Annisa Ramadhani
Bareskrim Mabes Polri menangkap 18 pelaku kasus ujaran kebencian dalam rentang waktu Januari-Februari 2018. (Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)

Pelaku lainnya asal Jakarta Timur ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencemaran nama baik sejumlah tokoh, serta mengunggah isu SARA di media sosial milik para pelaku.

"Dari tiga orang pelaku itu, dua orang atas nama Gunawan asal Pulogadung Jakarta Timur dan Bambang Kiswotomo telah ditahan dan satu orang lain atas nama Ashadu Amrin asal Pondok Gede Jakarta Timur tidak dilakukan penahanan," paparnya.

‎Tidak hanya itu, Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri juga telah meringkus pelaku lainnya. Mereka adalah Zainal asal Pati, Edi Effendi (Bekasi), Hurry Rauf (Jakarta Timur), Achmad Basrofi (Solo), Marlon Purba (Medan), Ashari Usman (Medan), Dedi Iswandi (Cilegon), Yayi Haidar Aqua (Rangkas Bitung), dan Sandi Ferdian (Lampung).

"Tiga orang sudah kami tahan, satu lagi atas nama Sandi Ferdian yang asal dari Lampung kini sedang dalam perjalanan menuju ke Jakarta bersama tim penyidik untuk dilakukan penahanan juga. Semuanya akan kami jerat dengan UU ITE (informasi dan transaksi elektronik)," ‎jelasnya.

Para pelaku dikenakan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Adapun ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

7 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

20 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

22 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal