JAKARTA, iNews.id, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Kali ini giliran dua kapal berbendera Malaysia yang tepergok menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM PKFB 1109 berbobot 50,99 GT dengan empat awak kapal warga negara Myanmar.
Kedua, KM PPF 634 berbobot 49,07 GT dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar. Keduanya ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka, Senin pukul 10.15 WIB.
"Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus, Senin (11/3/2019).
Dia menjelaskan, dua kapal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.