Dua Keuntungan Jokowi Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan Presiden

Aditya Pratama
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris. (Foto: Okezone/Arief Julianto)

"Lebih dari 3/4 publik (76,3 persen) yang tahu tentang revisi UU KPK itu menyatakan setuju agar presiden mengeluarkan Perppu, dengan kata lain kita bisa membaca ada aspirasi publik. Sedangkan yang tidak setuju presiden mengeluarkan perppu dari publik yang tahu revisi UU KPK itu hanya 12,9 persen," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Djayadi mengatakan, dari hasil survei tersebut dapat disimpulkan masyarakat menginginkan presiden mengeluarkan Perppu sebagai jalan keluar dari sorotan masyarakat yang menilai UU KPK yang baru mengundang kontroversi.

"Meskipun nanti setelah Perppu dikeluarkan akan dibahas oleh DPR apakah diterima atau ditolak. Tapi, jelas sekali publik berada dalam posisi menginginkan bahwa Perppu KPK seharusnya harusnya menjadi jalan keluar," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 jam lalu

Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Polisi: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Klaster Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

3 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

3 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal