Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun

Riyan Rizki Roshali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Pengadaan itu menelan anggaran Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara itu pada Selasa (20/5/2025). 

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan, penyidik menemukan modus korupsi dalam perkara itu. Diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan tersebut. 

Padahal, kata dia, saat itu Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. 

"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbudristek, Kejagung Sita Laptop-HP

Nasional
7 bulan lalu

Kejagung Geledah Apartemen 2 Stafsus Eks Mendikbudristek terkait Korupsi Laptop

Nasional
7 bulan lalu

Kejagung Usut Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Nasional
7 bulan lalu

Kata Kejagung soal Temuan iPad dan Laptop di Kamar Tahanan Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal