Dugaan Pengiriman TKI Ilegal, Ini Peran Oknum Prajurit TNI AU

Riezky Maulana
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AU. (Foto dok TNI AU).

Pomau saat ini masih memeriksa Serka S untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," katanya.

Serka S diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Momen Gagah di Udara! Jet Tempur TNI AU Kawal Pesawat Presiden Prabowo

Nasional
31 hari lalu

Viral Transaksi Tramadol di Dekat Markas Satrekon, TNI AU Tegaskan Tak Terlibat

Sains
2 bulan lalu

Mengintip Rudal QW-3 Yon Arhanud 21 Pasgat, Tameng Mematikan TNI AU

Nasional
3 bulan lalu

Kementerian ATR Cabut HGU 85.244 Hektare di atas Tanah TNI AU Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal