Dugaan Pengiriman TKI Ilegal, Ini Peran Oknum Prajurit TNI AU

Riezky Maulana
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AU. (Foto dok TNI AU).

Pomau saat ini masih memeriksa Serka S untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," katanya.

Serka S diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Pesawat TNI AU Bantu Petani Aceh Terdampak Bencana, Kirim 14 Ton Cabai ke Medan

Nasional
1 bulan lalu

Heroik! Momen Helikopter TNI AU Evakuasi Ibu Hamil di Lokasi Bencana Aceh

Buletin
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Nasional
1 bulan lalu

TNI AU Siapkan 3.650 Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal