Dugaan Pungli di KPK, Tama S Langkun: Usut Secara Kode Etik dan Tindak Pidana

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, kunci untuk mengetahui apakah masuk dalam kategori supa, gratifikasi, atau pemerasan ada di pemberi.

"Terkait dengan hal ini, KPK juga harus melakukan proses hukum, yang apabila pelakunya diduga di bawah pejabat eselon, maka KPK bisa menyerahkan kepada kepolisian untuk melanjutkan pengusutan," ujar Tama.

Lebih lanjut, juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menambahkan, menghimbau kepada korban untuk tidak takut memberikan semua informasi kepada penegak hukum. 

Mengingat, hukum memberikan perlindungan karena jika pemberi memberikan sejumlah uang atau barang karena ada tekanan, maka pemberi harus diletakan sebagai korban. 

"Menon-aktifkan pegawai rutan KPK dalam kasus ini bukanlah ujung dari penuntasan masalah. Selain menegakan etik sekuat-kuatnya, proses pidana juga harus jalan terus," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
18 jam lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Megapolitan
18 jam lalu

Pramono ke Camat dan Lurah se-Jakarta: Jangan Ada Lagi Pungli, Saya Gak Toleransi

Nasional
19 jam lalu

Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal