Dugaan Pungli di KPK, Tama S Langkun: Usut Secara Kode Etik dan Tindak Pidana

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo Tama S. Langkun ikut angkat bicara soal adanya dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tama S. Langkun -yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu- menyatakan, harapan besar masyarakat kepada KPK sebagai lembaga negara untuk memberantas korupsi bisa runtuh jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan.

"Kami pasti dukung usaha KPK untuk menuntaskan dugaan pungli dalam tubuhnya, langkah KPK untuk menonaktifkan petugas yang diduga terlibat sudah cukup baik, mengingat proses pemeriksaan akan berjalan," kata Tama, Rabu (28/6/2023).

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan dua langkah, yakni kode etik dan indikasi tindak pidana korupsi.

Tama menjelaskan, kode etik merupakan upaya penyelesaian internal untuk membuktikan hal tersebut benar terjadi atau tidak yang mempunyai sanksi administratif hingga pemberhentian saja.

Dalam dugaan kasus tersebut, Tama menyebutkan tidak bisa dilepaskan dari unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, pungutan liar bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
50 menit lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Nasional
3 jam lalu

Sekjen Perindo Apresiasi Dasco soal Threshold, Dukung RUU Pemilu Rampung 2026

Nasional
3 jam lalu

MA Gandeng KPK Latih 200 Pimpinan Pengadilan soal Antikorupsi  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal