Dukung MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Tama S Langkun Ingatkan Mahasiswa untuk Jaga Independensi

Dimas Choirul
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dengan sejumlah syarat. 

Hal itu, menurutnya, sekaligus menguji program apa yang akan ditawarkan para kandidat Capres, Caleg, hingga Cakada.

"Jadi, tidak hanya rakyat umum saja yang tahu program partai. Masyarakat kampus juga harus tahu, karena ke depan mereka yang mengawal jalannya penyelenggaraan negara ini," kata Tama, Selasa (22/8/2023).

Tama -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu-- memandang diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan, tentu saja akan jadi ruang baru bagi peserta Pemilu, khususnya partai politik untuk berkampanye. 

"Kami mengimbau agar parpol tetap memperhatikan batasan-batasannya, yaitu harus ada undangan dari penyelenggara pendidikan dan tidak membawa atribut kampanye atau partai politik. Kita harus sama-sama menjaga kampus atau tempat pendidikan menjalankan tridharma perguruan tinggi," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
5 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
6 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal