JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan dengan sejumlah syarat.
Hal itu, menurutnya, sekaligus menguji program apa yang akan ditawarkan para kandidat Capres, Caleg, hingga Cakada.
"Jadi, tidak hanya rakyat umum saja yang tahu program partai. Masyarakat kampus juga harus tahu, karena ke depan mereka yang mengawal jalannya penyelenggaraan negara ini," kata Tama, Selasa (22/8/2023).
Tama -- yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu-- memandang diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan, tentu saja akan jadi ruang baru bagi peserta Pemilu, khususnya partai politik untuk berkampanye.
"Kami mengimbau agar parpol tetap memperhatikan batasan-batasannya, yaitu harus ada undangan dari penyelenggara pendidikan dan tidak membawa atribut kampanye atau partai politik. Kita harus sama-sama menjaga kampus atau tempat pendidikan menjalankan tridharma perguruan tinggi," jelasnya.