Dukung Penyelamatan 20 WNI Korban TPPO, Tama S Langkun: Myanmar Punya Utang Budi Tragedi Benjina

Nur Khabibi
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo, Tama S. Langkun. (Foto Perindo).

"Dalam perkara tersebut sebanyak 322 anak buah kapal (ABK) asing terdampar di areal pabrik milik PT. Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Mereka diduga menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia," sambungnya.

Ketiga, Tama mengatakan perlunya mengusut dan meminta pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi pihak-pihak yang memberangkatkan 20 Warga Negara Indonesia tersebut ke Myanmar. 

"Mereka tidak sekonyong-konyong berangkat begitu saja. Penegak hukum harus meminta pertanggung jawaban pihak perorangan maupun korporasi yang memberangkatkan WNI tersebut ke Myanmar baik secara pidana maupun pemulihan ganti rugi. Apalagi keterangan resmi dari Bareskrim POLRI menyebutkan mereka disinyalir berangkat secara ilegal," papar Tama.

Dia meminta LPSK untuk pro-aktif terlibat dalam penyelamatan korban. LPSK tidak hanya berwenang menjangkau WNI korban TPPO di Myanmar,  tetapi juga bisa menjangkau keluarga korban untuk bisa menjamin hak para korban.

"Secara hukum, mereka berhak mendapatkan perlindungan maupun pemulihan," pungkas Tama.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
2 hari lalu

Konflik Timur Tengah Memanas, 22 WNI dari Iran Tiba di Tanah Air

Nasional
2 hari lalu

Proses Evakuasi WNI di Iran Mencekam, Ngeri 10 Rudal Melintas di Atas KBRI Teheran

Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal