Korupsi Proyek Wisma Atlet
Sebagai contoh Andi Mallarangeng. Menpora era SBY ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, 6 Desember 2012. Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 18 Juli 2014. Mantan jubir SBY itu keluar penjara dan berstatus bebas murni pada 19 Juli 2017.
Korupsi Mesin Jahit
Masih di era SBY, Mensos Bachtiar Chamsyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kementerian Sosial 2004-2006 yang diduga merugikan negara Rp37,8 miliar.
Politikus PPP tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dendan 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada 22 Maret 2011. Bachtiar bebas murni pada 25 Mei 2012.
Korupsi Dana Haji
Ada pula Suryadharma Ali yang terjerat kasus dana haji. Mantan ketua umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama.
Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, 11 Januari 2016. Saat banding, PT DKI memperberat hukuman itu menjadi 10 tahun penjara, 2 Juni 2016.
Korupsi Dana Operasional Menteri
Politikus Demokrat yang juga Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013 oleh KPK. Jero divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Februari 2016. Dia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp5,07 miliar, yang bila tak dipenuhi aset-asetnya akan disita dan dilelang.
Atas putusan tersebut, JPU KPK kasasi. Oleh majelis hakim MA, yang di dalamnya terdapat Artidjo Alkostar, vonis Jero diperberat menjadi 8 tahun penjara.