Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ekspor Lobster 15 April

Ariedwi Satrio
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto Antara).

"Ada tiga berkas perkara yang displiting. Untuk mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terdiri satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/. Sedangkan untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi, dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021," kata Bambang.

"Dan untuk terdakwa Andreau Misanta dan Safri dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021," imbuhnya.

Menurut dia, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada akan memimpin jalannya persidangan untuk seluruh terdakwa sekaligus. Albertus Usada akan didampingi oleh dua hakim anggota yakni, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

"Semua terdakwa ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan (tanggal 08 April sampai tanggal 07 Mei) dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

16 jam lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

21 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

22 jam lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal