Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Edward Hutahayan divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Sebelumnya, Edward dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Dalam perkara itu, Edward telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo pada 2020—2022. Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
8 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
8 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
11 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal