Sebelumnya, Edward dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Dalam perkara itu, Edward telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo pada 2020—2022. Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).