JAKARTA, iNews.id - Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar dia.
Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama dua tahun.