Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Edward Hutahayan divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar dia.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama dua tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

7 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

7 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

11 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal