JAKARTA, iNews.id - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi memerintahkan perantara bernama Sadikin untuk menerima uang Rp40 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang suap itu diketahui untuk mengondisikan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada kode paket 'Garuda' untuk menerima uang Rp40 miliar dalam sebuah koper. Adapun pemberian uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.
"Sebelumnya, apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Ada," jawab Sadikin.
"Apa kata beliau?" tanya.
"Ya, bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada paket Garuda, gitu" timpalnya.
Hakim kemudian mencecar apakah paket Garuda yang dimaksud merupakan sandi untuk penerimaan uang suap itu. Namun demikian, Sadikin membantah Garuda itu merupakan kata sandi.
"Dengan sandinya lah, kata sandi garuda. Ya?" kata Hakim lagi.
"Menurut saya bukan sandi, dalam anggapan saya ini adalah paket Garuda karena ini saya tidak menganggap bahwa ini adalah sponsor, termasuk adek saya juga sponsor ke klubnya beliau," jawab Sadikin.