Terungkap, Paket Garuda Kode Suap Rp40 Miliar Achsanul Qosasi di Kasus BTS

Jonathan Simanjuntak
Sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi memerintahkan perantara bernama Sadikin untuk menerima uang Rp40 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Uang suap itu diketahui untuk mengondisikan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada kode paket 'Garuda' untuk menerima uang Rp40 miliar dalam sebuah koper. Adapun pemberian uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.

"Sebelumnya, apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Ada," jawab Sadikin.

"Apa kata beliau?" tanya.

"Ya, bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada paket Garuda, gitu" timpalnya.

Hakim kemudian mencecar apakah paket Garuda yang dimaksud merupakan sandi untuk penerimaan uang suap itu. Namun demikian, Sadikin membantah Garuda itu merupakan kata sandi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

BPK Ingatkan WTP Bukan Garis Akhir: Fondasi Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

13 hari lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

14 hari lalu

Terobosan Baru, BPK bakal Pakai AI untuk Audit Mulai 2027

17 hari lalu

Kemenkeu Raih WTP di Audit BPK, Purbaya: Masih Ada yang Perlu Diperbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal