Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan tempat jin buang anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi pun langsung ditahan.

"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Selanjutnya polisi langsung menahan Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan," ujarnya.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
12 jam lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Nasional
19 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal