Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan tempat jin buang anak. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi pun langsung ditahan.

"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Selanjutnya polisi langsung menahan Edy Mulyadi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan," ujarnya.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Sudah Dihukum Adat Toraja, Bagaimana Nasib Perkara di Polri?

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal