“Ini akan terbaca ini sebetulnya untuk apa. Kebetulan saya sendiri sebagai orang yang belajar komunikasi memahami itu, operasi politik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha. Ketiganya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.