Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs sejak 2025, Terbongkar usai Dilaporkan 30 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sementara dua tersangka lainnya Irjen Ahrie Sonta (AHN) yang saat ini menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, kronologi proses penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
"Beberapa nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi," kata Komjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.