Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden, Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs sejak 2025, Terbongkar usai Dilaporkan 30 Oktober

Selasa, 03 November 2026 - 22:14:00 WIB
Kronologi Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs sejak 2025, Terbongkar usai Dilaporkan 30 Oktober
Presiden Prabowo menyematkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lain yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sementara dua tersangka lainnya Irjen Ahrie Sonta (AHN) yang saat ini menjabat Kadivkum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, kronologi proses penyadapan berlangsung pada periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

"Beberapa nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi," kata Komjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut