JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Muhammad Armand Effendy Pohan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Effendy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan senilai Rp157,8 miliar yang menjerat sejumlah pejabat Pemprov Sumut.
“Iya benar, diperiksa di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Effendy Pohan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat proyek disusun. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri alur penganggaran dan persetujuan dua proyek jalan strategis yang kini jadi sorotan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2025. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES).
Tiga tersangka lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heliyanto (HEL), serta dua pihak swasta M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT DNG dan M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.