Eggi Sudjana Tersangka Makar, Kubu Prabowo Ungkit Peristiwa 98

Felldy Aslya Utama
Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan calon anggota legislatif (caleg) dari PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataan sang politikus tentang people power, beberapa waktu lalu.

Dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti. Adapun alat bukti itu berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa penetapan status tersangka terhadap tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Selasa (7/5/2019) lalu. Polisi pun telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap Eggi pada Senin (13/5/2019). “Betul (Eggi) dipanggil,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Kamis (9/5/2019).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 jam lalu

Alasan Polda Metro Larang BEM UI Demo di Bundaran HI: Bisa Lumpuhkan Jakarta

18 jam lalu

Demo BEM UI Berakhir Aman, Polisi Sempat Bantu Mahasiswa Pingsan

20 jam lalu

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi Amankan 21 Orang Diduga Perusuh

23 jam lalu

21 Orang Bawa Flare-Molotov Ditangkap, Polisi: Bukan Mahasiswa Pedemo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal