Pengalihan utang proyek Kereta Cepat Whoosh sekitar Rp116 triliun ke Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa kewajiban kontinjensi pemerintah sejatinya hanya berpindah tempat dan waktu tanpa benar-benar terselesaikan secara ekonomi.
Di sisi lain, anomali terlihat pada pos pembiayaan anggaran. Meski defisit dipatok menyusut menjadi Rp671,2 triliun, target penarikan pembiayaan utang pada RAPBN 2027 justru meningkat hingga mencapai Rp876,3 triliun, atau sekitar Rp205 triliun lebih tinggi dari kebutuhan riil penutup defisit.
Kebijakan pengetatan postur anggaran ini turut menekan alokasi transfer ke daerah yang menjadi urat nadi pembangunan di berbagai wilayah. Faisal menggarisbawahi bahwa berkurangnya porsi transfer pusat berisiko menghambat proyek perbaikan infrastruktur daerah dan pelayanan publik.
"Di daerah, TKD 2027 nilainya hanya 86 persen dari total pagu 2025 yang sebesar Rp849 triliun, sehingga akselerasi pembangunan dan perbaikan infrastruktur akan tetap tertahan. Angka ini bahkan hanya setara 83 persen dari level 2023, padahal lebih dari 80 persen kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat," kata dia.
Tekanan anggaran daerah tersebut kian mengkhawatirkan menyusul adanya wacana penggunaan alokasi transfer daerah sebagai penjamin risiko kredit bagi program-program pemerintah pusat. CORE Indonesia mendesak agar skema pembiayaan program nasional tidak mengorbankan pos belanja modal di tingkat lokal.