KPK, tutur Ipi, juga melarang penyelenggara negara meminta atau menerima tunjangan hari raya atau THR. Menurutnya, penerimaan THR dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, yang berakhir pada tindakan pidana.
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," katanya.
Ada tiga hal yang direkomendasikan oleh KPK. Pertama ditujukan kepada para pimpinan kementerian atau lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucapnya.
Rekomendasi kedua, masih tertuju kepada para pimpinan instansi terkait. KPK menyarankan agar para pimpinan memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.