Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran

Rizki Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

KPK, tutur Ipi, juga melarang penyelenggara negara meminta atau menerima tunjangan hari raya atau THR. Menurutnya, penerimaan THR dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, yang berakhir pada tindakan pidana.

"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," katanya.

Ada tiga hal yang direkomendasikan oleh KPK. Pertama ditujukan kepada para pimpinan kementerian atau lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucapnya.

Rekomendasi kedua, masih tertuju kepada para pimpinan instansi terkait. KPK menyarankan agar para pimpinan memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
10 jam lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
1 bulan lalu

Kiai NU Minta KPK Junjung Asas Keadilan Kasus Kuota Haji: Jangan Tendensius!

Nasional
1 bulan lalu

Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal