Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran

Rizki Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. SE tersebut diterbitkan kemarin, Rabu 13 Mei 2020. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, SE tersebut bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya di Tahun 2020.

"KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5/2020). 

Salah satu hal yang diatur di SE tersebut terkait penerimaan gratifikasi, gratifikasi yang dimaksud dirincikan berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa. Ipi menerangkan, jika ada penyelenggara negara yang menerima hal itu KPK mengimbau agar bingkisan tersebut disalurkan sebagai dalam bentuk bantuan sosial.

"Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal