Ekonomi Seret saat Corona, KPK Tetap Ingatkan Larangan Gratifikasi Lebaran

Rizki Maulana
Ilustrasi Uang (Foto: Antara)

"Serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya," kata Ipi.

Poin rekomendasi ketiga, agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan, jika terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal itu, kata Ipi, bertujuan agar ancaman pidana yang menanti dapat gugur.

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," katanya.

Adapun pelaporan gratifikasi tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Play Store atau AppStore. Selain itu, pelaporan secara daring juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kk.go.id atau mengirim ke alamat surat elektronik pelaporan.gratifikasi@ kpk.go.id.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
2 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
4 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal