Eks Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar, Langsung Ditahan

Apolinaris Lake
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers kasus korupsi di RSUD Ende dengan tersangka mantan bendahara. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)

ENDE, iNews.id - Polisi menetapkan mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp1,9 miliar. 

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025. Dia kemudian ditangkap Senin (19/5/2025).

"Tersangka saat ini sudah ditahan penyidik," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Ende, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah pergantian bendahara penerimaan RSUD Ende pada 2 Mei 2024. Saat dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit.

“Modus operandi tersangka tidak menyetorkan sebagian dari penerimaan RSUD Ende ke rekening penerimaan BLUD. Selain itu, FM membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

5 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

8 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

17 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal