Eks Bendahara RSUD Ende Jadi Tersangka Korupsi Rp1,9 Miliar, Langsung Ditahan

Apolinaris Lake
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers kasus korupsi di RSUD Ende dengan tersangka mantan bendahara. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)

ENDE, iNews.id - Polisi menetapkan mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp1,9 miliar. 

Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025. Dia kemudian ditangkap Senin (19/5/2025).

"Tersangka saat ini sudah ditahan penyidik," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Lobi Satreskrim Polres Ende, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah pergantian bendahara penerimaan RSUD Ende pada 2 Mei 2024. Saat dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit.

“Modus operandi tersangka tidak menyetorkan sebagian dari penerimaan RSUD Ende ke rekening penerimaan BLUD. Selain itu, FM membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” katanya.

Dia menambahkan, uang yang diterima dari Januari hingga April 2024 digunakan FM untuk menutupi kekurangan dana pada triwulan akhir tahun 2023, yakni periode Oktober hingga Desember. Diduga dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah FM mencapai Rp1,9 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, polisi baru berhasil menyita uang sekitar Rp67 juta, sedangkan sisanya masih dalam proses penelusuran.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Buletin
4 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Internasional
4 hari lalu

Trump Kirim Surat ke Presiden Israel Minta Ampuni Netanyahu dari Tuduhan Korupsi

Nasional
5 hari lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal