JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK hanya untuk pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan khusus untuk internal KPK saja.
"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi, dikutip Senin (19/5/2025).
Budi menjelaskan, SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam upaya pencegahan korupsi khususnya menyangkut BUMN. Namun, Budi tidak merinci isi SE itu.
"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," kata Budi.
SE ini merupakan respons terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal yang menyatakan bahwa anggota Direksi hingga Dewan Komisaris bukanlah penyelenggara negara.
Klausul tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun belakangan, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.