KPK Terbitkan Edaran Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN, Apa Isinya?

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) pedoman pemberantasan korupsi di BUMN dan Danantara. SE itu dibuat oleh pimpinan KPK hanya untuk pegawai KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penerbitan SE pedoman tersebut. Menurutnya, SE itu memang ditekan khusus untuk internal KPK saja.

"Surat edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK," kata Budi, dikutip Senin (19/5/2025).

Budi menjelaskan, SE itu memuat pedoman pelaksanaan tugas pegawai KPK dalam upaya pencegahan korupsi khususnya menyangkut BUMN. Namun, Budi tidak merinci isi SE itu.

"SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi," kata Budi.

SE ini merupakan respons terkait Undang-undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU tersebut sempat ramai lantaran memiliki pasal yang menyatakan bahwa anggota Direksi hingga Dewan Komisaris bukanlah penyelenggara negara.

Klausul tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa KPK tidak bisa menindak korupsi di tubuh BUMN lagi. Namun belakangan, KPK menyatakan tetap bisa menindak dewan Komisaris hingga anggota Direksi BUMN.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

KPK Tetap Yakin Direksi BUMN Penyelenggara Negara, Bisa Diproses kalau Korupsi

Nasional
6 bulan lalu

Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

Bisnis
6 bulan lalu

Erick Thohir soal Direksi-Komisaris BUMN Kebal KPK: Kalau Korupsi Tetap Dipenjara

Buletin
6 jam lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Nasional
12 jam lalu

Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal