Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Kasus Suap Dana PEN

Achmad Al Fiqri
Mantan Bupati Muna La Ode M Rusman Emba 3 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Muna La Ode M Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/4/2024).

JPU membeberkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Perbuatan Rusman Emba dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal-hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.

Rusman Emba didakwa menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto. Nilai suap sebesar Rp2,4 miliar.

Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
21 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
31 hari lalu

KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Situbondo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal