Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Kasus Suap Dana PEN

Achmad Al Fiqri
Mantan Bupati Muna La Ode M Rusman Emba 3 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.

Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian.

Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun Ardian telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini

Nasional
21 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
31 hari lalu

KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Situbondo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal