Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Kasus Suap Dana PEN

Achmad Al Fiqri
Mantan Bupati Muna La Ode M Rusman Emba 3 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Kasus itu bermula saat Rusman meminta anak buahnya, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar untuk mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang.

Uang itu rencananya bakal diserahkan kepada Ardian. Syukur kemudian menghubungi pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto yang juga menjadi pengusaha di Muna.

Lantas, Syukur meyakinkan Gomberto dengan klaim bahwa dirinya dekat dengan Ardian.

Atas perbuatannya, Rusman dan Gomberto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ardian dan Syukur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun Ardian telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
12 hari lalu

Kasus Laptop, Eks Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun

Nasional
14 hari lalu

Periksa 5 Saksi, KPK Usut Aliran Uang ke Pejabat Pajak KPP Banjarmasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal