Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya saat menjabat Dirdik Jampidsus.

Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, Dirdik menetapkan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan dilakukan penyidikan.

Jasman menjelaskan, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan secara berjenjang hingga di hadapan Jaksa Agung Muda maupun Jaksa Agung.

Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan menangani proses penyidikan.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," katanya.

Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan, proses dilanjutkan dengan menentukan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka, kata Jasman, juga harus melalui ekspose.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

1 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal