Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

Dia menegaskan, pada masa dirinya menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum penyidik memiliki keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.

Jasman menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.

Setelah tersangka ditetapkan, proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Menurut Jasman, mekanisme tersebut merupakan pola kerja yang dia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Saat itu, sistem kerja di institusi tersebut berjalan dengan pola satu komando.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

1 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal