Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Tegaskan Sprindik Tak Diteken Dirdik Jampidsus Cacat Hukum

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) dapat dinyatakan cacat hukum apabila tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Rasji menjelaskan, kewenangan Dirdik Jampidsus dalam proses penyidikan telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Pendapat tersebut disampaikan Rasji setelah pengacara Febrie, Febri Diansyah, menanyakan ketentuan Pasal 66 Perja yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani sprindik.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (peraturan jaksa agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujar Rasji di persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong

2 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

54 menit lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

3 jam lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

8 jam lalu

Eks Hakim Tinggi Jakarta soal Kematian Sutrimo: Hipotesis Saya Terjadi Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal