Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rizki Maulana
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam (kiri) divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

Tujuan pemberian uang tersebut agar Andra mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan BHS.

Andra dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis ini, pihak Jaksa KPK dan Andra sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Sikap dari kedua belah pihak, JPU KPK pikir-pikir dan penasehatan hukum maupun terdakwa Andra juga pikir-pikir," tutur Ali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Nasional
5 jam lalu

Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Nasional
1 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal