JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki ruang sidang hari ini, Jumat (12/12/2025). Delapan terdakwa akan mendengarkan surat dakwaan.
"Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker) dkk," ucap Jaksa KPK, Rio Vernika Putra dalam keterangannya dikutip, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Selain Haryanto, terdakwa lainnya adalah, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025.