Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap soal Dana PEN

Arie Dwi Satrio
Sidang terhadap eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto (foto: MPI)

Ardian dinyatakan terbukti menerima suap bersama mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.

Hakim menyatakan uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur. Dalam perkara ini Ardian terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura. 

Uang suap diberikan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan pengusaha, LM Rusdianto Emba. Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
1 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal