Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

Nur Khabibi
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Ridwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Selain itu, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto juga divonis 3,5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024). 

Selain dua terdakwa tersebut, hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnnya yakni Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto, dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan. 

Ketiga terdakwa tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
4 hari lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
10 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal