Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

Nur Khabibi
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan. 

Hal memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah. 

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Polri: Kerugian Negara Kasus Korupsi Jual Beli BBM Samin Tan Cs Tembus Rp486 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal