Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

Nur Khabibi
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Ridwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Selain itu, mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto juga divonis 3,5 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024). 

Selain dua terdakwa tersebut, hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnnya yakni Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro, Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto, dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan. 

Ketiga terdakwa tersebut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Minta Penjelasan Kajari Karo soal Penetapan Tersangka Amsal Sitepu

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
2 hari lalu

Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR: Kita Apresiasi Majelis Hakim Setinggi-tingginya

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal