Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Nur Khabibi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Begini respons KPK. (foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara perihal vonis eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP) yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif atas putusan tersebut. 

"Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

"Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)," tutur dia melanjutkan.

Budi menjelaskan, dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.

"Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal