JAKARTA, iNews.id - Mantan Hakim Agung periode 2011-2018 Gayus Lumbuun mengatakan bahwa putusan hakim terkait vonis kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong harus dianggap benar. Hal itu karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Putusan itu adalah wilayah otoritas dari pengadilan dan putusannya harus dianggap benar, itu negara hukum," ucap dia dalam tayangan Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (22/7/2025).
"Negara hukum harus begitu, siapa yang mentaati hukum kalau tidak ada hukum diterapkan, itu otoritas dari pengadilan. tentu tak bisa memuaskan seseorang, tentu orang saling tunjuk menunjuk," tuturnya.