Eks Hakim Agung Sebut Putusan Tom Lembong Harus Dianggap Benar dan Wajar

Puti Aini Yasmin
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebut vonis Tom Lembong harus dianggap benar dan wajar dalam Rakyat Bersuara, Selasa (22/7/2025). (Foto: screenshot)

Ia menegaskan bahwa setiap hakim dan pengadilan memiliki otoritas masing-masing. Sedangkan setiap orang memiliki pro kontra di dalam hatinya dan itu hal yang wajar.

Gayus pun menilai bahwa yang dakwaan yang dikenakan kepada Tom Lembong adalah wajar. Hal itu berdasarkan aturan hukum tipikor, pasal 2 ayat 1, ayat 3 dan ayat 18 karena Tom Lembong merupakan pimpinan lembaga.

"Kalau dakwaan tipikor, pasal 2 ayat 1 ayat 3 dan ayat 18 itu wajar saja, walaupun yang bersangkutan tidak menikmati, kan diatur dengan jelas di situ, kan orang lain menikmati, jadi dia bertanggung jawab, bukan bukan karena menikmati saja, orang lain menikmati gara-gara kebijakan yang diambil juga bisa, kan dia pimpinan,"  katanya

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Razman Nasution ke JK: Saya Mohon Pak, Maafkanlah Ade Armando Cs

Nasional
6 hari lalu

Pengacara JK Ungkap 2 Dugaan Pidana terkait Laporan Ade Armando Cs: Fitnah dan Penghasutan

Nasional
6 hari lalu

Pendeta Gilbert Ungkap Kasus Potong Video Bikin Banyak Orang Jadi Korban, JK hingga Ahok

Nasional
6 hari lalu

Ini Alasan Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal