Eks Hakim Agung Sebut Putusan Tom Lembong Harus Dianggap Benar dan Wajar

Puti Aini Yasmin
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sebut vonis Tom Lembong harus dianggap benar dan wajar dalam Rakyat Bersuara, Selasa (22/7/2025). (Foto: screenshot)

Ia menegaskan bahwa setiap hakim dan pengadilan memiliki otoritas masing-masing. Sedangkan setiap orang memiliki pro kontra di dalam hatinya dan itu hal yang wajar.

Gayus pun menilai bahwa yang dakwaan yang dikenakan kepada Tom Lembong adalah wajar. Hal itu berdasarkan aturan hukum tipikor, pasal 2 ayat 1, ayat 3 dan ayat 18 karena Tom Lembong merupakan pimpinan lembaga.

"Kalau dakwaan tipikor, pasal 2 ayat 1 ayat 3 dan ayat 18 itu wajar saja, walaupun yang bersangkutan tidak menikmati, kan diatur dengan jelas di situ, kan orang lain menikmati, jadi dia bertanggung jawab, bukan bukan karena menikmati saja, orang lain menikmati gara-gara kebijakan yang diambil juga bisa, kan dia pimpinan,"  katanya

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Roy Suryo: Polda Metro Jaya Terlalu Cepat Tentukan Status Tersangka

Nasional
14 jam lalu

Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi

Nasional
14 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
15 jam lalu

Koordinator BEM Nusantara Sebut Isu Ijazah Palsu Jokowi Berpotensi Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat

Nasional
16 jam lalu

Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal