Eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal Ajukan 2 Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka

Achmad Al Fiqri
Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah akan mengajukan 2 permohonan praperadilan. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dihadapi Febrie.

"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.

Menurut Firman, tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Milik Don Ritto yang Digeledah, Ini Lokasinya

5 jam lalu

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie

6 jam lalu

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg terkait Kasus Febrie akan Diungkap di Persidangan

19 jam lalu

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal