Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain itu, gugatan tersebut juga akan menyasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian, yakni Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," tambahnya.
Firman menjelaskan, kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah. Pemisahan dilakukan karena objek dan tindakan hukum yang akan diuji berbeda sehingga memiliki dasar pengujian masing-masing.
"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," terangnya.