Selain faktor tersebut, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK juga menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antarlembaga selama proses penegakan hukum berlangsung.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejagung. Dia menyebut kondisi tersebut terjadi karena proses penanganan berlangsung hingga malam dan dilakukan dalam waktu yang terbatas.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” tandas dia.